GenPI.co Riau - Bawaslu Provinsi Riau memberikan sanksi administrasi terhadapi tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau karena bersalah dalam melakukan verifikasi partai politik.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan tiga KPU telah diberi sanksi berupa teguran tertulis.
“Disanksi supaya tidak mengulangi pelanggarannya itu lagi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/10).
Bawaslu Riau menjatuhkan sanksi terhadap tiga KPU itu dalam sidang yang digelar Selasa (4/10) sore.
Adapun tiga KPU itu di antaranya KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing.
Sedangkan pihak penemu pelanggaran yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing juga dihadirkan dalam sidang itu.
Tiga KPU itu terbukti melakukan pelanggaran berupa melakukan verifikasi kegandaan anggota partai politik dengan melalui video call WhatsApp.
Alnofrizal menyebut dalam aturan PKPU nomor 4 tahun 2022, klarifikasi kegandaan anggota partai politik harus dilakukan secara langsung.
Verifikasi secara langsung itu yakni dengan menghadirkan secara fisik anggota partai politik yang diragukan keanggotannya ke kantor KPU.
“Tindakan melakukan verifikasi secara video call tidak diatur (dalam peraturan),” ucapnya. (ant)