GenPI.co Riau - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang sipir rutan Sialang Bungkuk berinisial YS yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (4/10).
“Tim saat melihat tersangka melintas, mencoba menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/10).
Dia menyebut sipir rutan ini mencoba untuk melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. YS beberapa kali berusaha kabur.
Dalam upaya untuk kabur memakai sepeda motor ini, YS sempat menabrak dua anggota polisi yang hendak memeriksanya.
“Luka yang dialami anggota kami pada bagian kaki. Luka ringan,” tuturnya.
Petugas akhirnya berhasil menangkap YS dan menyita barang bukti berupa 1- gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok dengan dibungkus plastik.
Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman saat dikonfirmasi membenarkan sipirnya memang ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lukman mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian yang melakukan tindakan tegas kepada pengguna narkoba.
“Biarkan proses hukum di Polresta Pekanbaru berjalan,” ucapnya. (ant)