GenPI.co Riau - Bawaslu Riau menggelar sidang tiga sengketa dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketuas Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan pelanggaran administrasi pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme mengenai administrasi pemilu.
“Ada tiga sengketa yang disidang,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (2/10).
Adapun tiga sengketa itu di antaranya antara Bawaslu Pekanbaru dengan KPU Pekanbaru, antara Bawaslu Kepulauan Meranti dengan KPU Kepulauan Meranti.
Kemudian juga antara Bawaslu Kuansing dengan KPU Kuansing. Sidang sengketa ini digelar pada Jumat (30/9) lalu.
Bawaslu RI sebelumnya menyebut KPU diduga melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.
Salah seorang anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan KPU mengeluarkan surat edaran mengenai memperbolehkan vermin dilakukan dengan cara jarak jauh atau video call.
Padahal dalam aturan, video call hanya boleh dilakukan saat verifikasi faktual.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022.
“Berarti kan inkonsistensi,” ucapnya. (ant)