GenPI.co Riau - Seorang narapidana berinisial F di Lapas Pekanbaru menjadi pengendali peredaran narkoba.
Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal mengenai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap JRD (38) dan WS (34). Polisi juga menyita barang bukti berupa 4.093 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Senin (29/9), petugas melakukan pengembangan.
Selanjutnya petugas berhasil menangkap pelaku lain berinisial RS (42) dengan barang bukti berupa 3,4 kilogram serbuk ekstasi di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Raya.
Petugas juga mendapati ada keterlibatan warga binaan di lapas Pekanbaru berinisial F.
Pria Budi mengatakan petugas langsung menangkap F, yang merupakan tahanan kasus peredaran narkoba itu.
“Dalam kasus ini, F punya peran sebagai pengendali dalam peredaran narkoba,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (30/9).
Pria Budi mengungkapkan tersangka WF memesan narkoba kepada F dengan menghubungi memakai aplikasi pesan WhatsApp.
“F ini lalu menghubungi orang lain yang masih DPO untuk bertransaksi dengan WS,” ucapnya. (ant)