GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap sebanyak tujuh orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dilakukan pada Rabu (21/9).
“Tujuh orang yang ditangkap. Ada karyawan SPBU,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/9).
Penimbunan BBM itu dilakukan di Jalan Lintas Timur, Wilayah Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik.
Adapun untuk tersangkanya yakni MU (46), PL (20),AS (24), HR (24), BJ (45), KP (25) yang merupakan warga Desa Banjar Balam dan MT (47) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Awal mula pengungkapkan ini saat seorang anggota Polres Inhu melakukan patrol dan melihat ada aktivitas mencurigakan di SPBU Banjar Balam.
Petugas saat itu melihat sebuah truk mengisi BBM jenis biosolar di SPBU itu. Setelah selesai, melaju ke sebuah gudang.
Selang bebarapa saat, truk itu kembali ke SPBU untuk mengisim BBM. Karena mencurigakan, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, ternyata memang benar telah terjadi penimbunan BBM jenis biosolar,
Selain menangkap tujuh pelaku, petugas juga menyita baran bukti sebanyak empat drum plastik berisi BBM, enam drum besi dengan kapasitas 200 liter dan 14 jerigen yang bermuatan 30 liter. (ant)