GenPI.co Riau - Satnarkoba Polres Rokan Hilir menangkap empat pengedar dan barang bukti sebesar 102,68 gram sabu dalam penggerebekan di sebuah salon kecantikan di Jalan Lintas Riau-Sumut km 3.
Adapun empat jaringan pengedar sabu itu di antaranya Lis (36), Her (36), MMU (35) dan DS (42).
Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (21/9) lalu.
“Para tersangka saat ini berada di Mapolres Rohil untuk proses hukum,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (27/9).
Juliandi mengungkapkan awal mula penggerebekan itu setelah petugas mendapat informasi adanya sebuah salon yang dipakai untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi awal itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki berinisial Her di salon itu.
Tim kembali menangkap seorang perempuan berinisal Lis yang merupakan pemilik salon.
Selain itu juga menyita berbagai barang bukti di antaranya alat untuk mengonsumsi sabu dan beberapa paket sabu.
Petugas kembali menangkap pelaku lainnya yakni MMU dan DS yang kebetulan datang ke salon. Total ada 102,68 gram sabu yang disita dari 4 pelaku itu.
“Setelah penangkapan, mereka langsung dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya,” ucapnya. (*)