GenPI.co Riau - Penyidik Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi wanita yakni Brigadir IR.
Brigadir IR ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Riri yang menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Selain itu juga beberapa kali membentak Ketua RW di lokasi penganiayaan, yang berujung kematian karena diduga terkena serangan jantung.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan ada beberapa tetangga korban yang dilakukan pemeriksaan.
“Ada enam saksi yang diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/9).
Sunarto mengungkapkan penyidik rencananya juga akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” tuturnya.
Sunarto menyebut Propam Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir IR pada Jumat (23/9).
Sebelumnya, Brigadir IR merupakan seorang anggota polisi wanita yang bertugas di BNN Provinsi Riau.
Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Riri, karena tak setuju menjalin hubungan asmara dengan adiknya. (ant)