GenPI.co Riau - Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial DS (30) warga Kecamatan Tapung Hulu karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barak bukti 6,5 kilogram ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi mengatakan pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukumnya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (26/9).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mengenai maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di daerah Tapung Hulu.
Petugas kemudian mengidentifikasi ada seorang wanita berinisial DS yang berperan sebagai pengedar ganja di wilayah itu.
DS selanjutnya ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya Dusun I, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan narkoba jenis ganja kering yang sudah dibungkus paket.
Adapun rincian barang buktinya berupa 5 paket besar daun ganja kering, 29 paket sedang, dan 27 paket kecil.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga didampingi oleh aparat desa setempat.
“Semoga kami bisa menangkap bandar yang lainnya,” ucapnya. (*)