GenPI.co Riau - Seorang pria di Pekanbaru berinisial MA terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena kedapatan mencuri sebuah aki mobil.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan perlaku berinisial MA itu berhasil ditangkap pada Kamis (22/9).
Adapun lokasi penangkapannya di Jalan Tenayan Ujung, Kecamatan tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dodi mengungkapkan awal peristiwa, bermula ketika korbannya yang merasa kehilangan aki mobil pada Sabtu (17/9).
Korban diberitahu oleh temannya kalau aki mobil Colt Diesel yang diparkir di Lapangan Kelurahan Bencah Lesung sudah hilang.
“Dari peristiwa itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (26/9).
Unit reskrim Polsek Tenayan Raya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dua aki mobil ini.
Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dodi menyebut pelaku berinisial MA ini telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dengan disangkakan pasal 263 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)