Terjerat Narkoba Jenis Sabu, 4 Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

24 September 2022 00:00

GenPI.co Riau - Polres Kuansing menangkap empat pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatreskrim Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan awal penangkapan ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Peredaran narkoba itu diduga terjadi di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

BACA JUGA:  3 Hari Dicari, Bocah Tenggalam di Kuansing Ditemukan Tewas

Petugas kemudian melakukan penangkapakan terhadap tiga pemuda berinisial FI (21), PR (19) dan IH (17) di sebuah rumah di Desa Beringin Taluk pada Rabu (21/9).

“Dari penggeledahan ketiga ditemukan ada sabu. Narkoba tersebut didapatkan dari seorang pemuda berinisial NAR,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Sabtu (24/9).

BACA JUGA:  Sandiaga Uno: Festival Pacu Jalur Kuansing saatnya Mendunia

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NAR (26) di rumahnya yang berada di Desa Koto Taluk.

“Petugas menyita satu klip bening yang diduga sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing,” tuturnya.

BACA JUGA:  HGU PT DPN Milik Surya Darmadi di Kuansing Diblokir

Total barang bukti yang disita dari empat pelaku itu di antaranya satu paket berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,19 gram, dua kaca pirex, satu bong alat penghisap sabu dan beberapa lainnya.

Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU