GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru mengusut kasus dugaan pemalsuan kwitansi di Sekretaris DPRD Pekanbaru senilai Rp 1,1 miliar untuk belanja baliho, sewa tiang, sewa reklame, film, dan pemotretan.
Upaya pengusutan kasus tersebut dipastikan tetap dilakukan meski pihak pelapor telah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan pemeriksaan tak bisa dihentikan dan terus berjalan.
“Namun mungkin ada kendala, karena pelapor sudah meninggal dunia,” katanya, Rabu (21/9).
Adapun untuk pihak terlapor yakni oknum Plt Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru.
Andrie Setiawan mengungkapkan meski pelapor meninggal dunia, penyelidikan tetap bisa dilakukan. Namun berbeda ketika yang meninggal itu merupakan terlapor.
“Saya sudah mengingatkan (penyelidik), nanti akan saya cek lagi,” ujarnya.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPM) Andre Wibowo yang merupakan pihak pelapor diketahui meninggal dunia karena sakit pada Minggu (18/9).
Sebelumnya, Andre melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan nota serta kwitansi laporan pertanggungjawabkan 2021.
Pemalsuan nota itu dilaporkan ke Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Riau, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Pemalsuan kwitansi itu terkait belanja baliho, sewa tiang, sewa reklame, film dan pemotretan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. (ant)