GenPI.co Riau - Polres Siak menangkap kakek dan paman yang mencabuli bocah berusia enam tahun serta tiga tahun yang ditinggal orang tuanya bekerja di Batam.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan pelaku yakni KM (45) dan putranya RK (20) sudah ditahan.
Dia mengatakan peristiwa ini terungkap saat orang tua korban curiga terhadap anak perempuannya berusia enam tahun dan anak laki-laki berusia tiga tahun berperilaku aneh.
Anak perempuannya tersebut berperilaku tidak seperti biasanya. Korban malas saat harus bersekolah.
“Anak perempuannya ini biasanya rajin ke sekolah. Tapi tiba-tiba tidak mau dan sekolah sempat memanggil orang tuanya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/9).
Setelah didalami, ternyata kedua anaknya menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh kakek dan pamannya sendiri.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa mengungkapkan dua korban selama ini tinggal bersama kakek dan pamannya. Sebab dua orang tuanya bekerja di Batam, Kepulauan Riau.
Kakek dan paman tersebut melakukan tindakan keji itu kepada dua bocah tersebut pada Februari hingga April 2022.
Dari hasil visum diketahui ada luka pada bagian organ vital dua anak tersebut. Korban pun mengalami trauma dan ketakutan.
“Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan kakek dan paman korban,” ucapnya. (ant)