Dekan Fisipol Unri Bebas dari Tuduhan Pelecehan, Ini Alasannya

02 April 2022 00:00

GenPI.co Riau - Dekan Fisipol Nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto divonis bebas atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3), Syafri dinyatakan tidak bersalah.

Syafri menghadiri sidang secara virtual. Di depan PN Pekanbaru terdapat para mahasiswa Fisipol Unri yang mengawal persidangan.

BACA JUGA:  Warga Riau Harus Waspada, Bahaya Besar Mengancam

Mereka kompak mengenakan jas almamater biru yang menjadi ciri khas Unri.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," sebut hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:  Harga Kelapa Sawit Riau 30 Maret-5 April, Yes Banget

Menurut hakim, unsur dakwaan primer dan sekunder terhadap Syafri tidak terpenuhi.

Hakim pun memerintahkan JPU mengeluarkan Syafri dari tahanan untuk memulihkan hak dan martabatnya.

BACA JUGA:  Demo Gubernur Riau, Mahasiswa UIR: Rakyat Menjerit

Sebelumnya, Syafri Harto didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Dia sempat terancam mendekam di penjara selama tiga tahun. JPU juga menuntur Syafri mengganti uang yang dikeluarkan korban.

Adapun korban mengeluarkan uang untuk kasus itu sebesar Rp 10,7 juta. (ant)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU