GenPI.co Riau - Dekan Fisipol Nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto divonis bebas atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3), Syafri dinyatakan tidak bersalah.
Syafri menghadiri sidang secara virtual. Di depan PN Pekanbaru terdapat para mahasiswa Fisipol Unri yang mengawal persidangan.
Mereka kompak mengenakan jas almamater biru yang menjadi ciri khas Unri.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," sebut hakim saat membacakan putusan.
Menurut hakim, unsur dakwaan primer dan sekunder terhadap Syafri tidak terpenuhi.
Hakim pun memerintahkan JPU mengeluarkan Syafri dari tahanan untuk memulihkan hak dan martabatnya.
Sebelumnya, Syafri Harto didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Dia sempat terancam mendekam di penjara selama tiga tahun. JPU juga menuntur Syafri mengganti uang yang dikeluarkan korban.
Adapun korban mengeluarkan uang untuk kasus itu sebesar Rp 10,7 juta. (ant)