GenPI.co Riau - Sebanyak 1.532 kendaraan terkena tilang petugas gabungan di Provinsi Riau karena Over Dimension Over Loading (ODOL) atau over dimensi.
Ribuan kendaraan tersebut terkena tilang petugas gabungan pada periode Februari sampai 15 September 2022.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau Suardi mengatakan operasi gabungan dengan Polri dan TNI ini dilakukan di empat lokasi.
“Empat lokasi lintasan dilakukan di lintas timur, lintas barat, lintas utara dan lintas selatan di Riau,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Adapun untuk razia di lintas timur ini dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir.
Lalu, untuk di lintas utara mencakup Siak, Dumai, Rokan Hilir. Sedangkan lintas barat di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Sementara, linta selatan di Kuansing.
Suardi mengungkapkan truk yang over dimensi itu kena tilang karena langgar Pasal 286 sebanyak 235 tilang, Pasal 288 sebanyak 1.018 tilang.
“Kemudian juga Pasal 307 sebanyak 188 tilang, Pasal 308 sebanyak 91 tilang," tuturnya.
Suardi menyebut truk yang melanggar Pasal 288 yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandeng.
“Kemudian juga kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala,” ucapnya. (ant)