2,5 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat

08 September 2022 00:00

GenPI.co Riau - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya bebas setelah menjalanin kurungan 2,5 tahun di rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (7/9).

Amril Mukminin terjerat kasus suap terkait proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman mengatakan yang bersangkutan bebas sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Gajah Bunting Ditemukan Mati di Bengkalis, Ternyata Diracun

“Bebas bersyarat setelah pemberkasan lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/9).

Lukman mengungkapkan Amril sebelumnya mendapatkan hukuman empat tahun kuruangan. Kemudian memperoleh bebas bersyarat karena memenuhi syarat substantif dan administratif.

BACA JUGA:  Sampan Langsir Sawit di Bengkalis Tenggelam, 1 Penumpang Hilang

“Syarat terpenuhi dengan menjalani 2/3 dari hukuman pokok,” tutur Lukman.

Amril sebelumnya memperoleh remisi pada 17 Agustus lalu. Kemudian diusulkan karena punya nilai berbuat baik saat di tahanan.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis

“Yang bersangkutan dikenai wajib lapor ke Bapas karena bebas bersyarat,” ucapnya.

Amril sebelumnya telah terbukti menerima uang sebesar Rp 5,2 miliar supaya PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengurangi hukumannya dari enam tahun mejadi empat tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU