GenPI.co Riau - Petugas Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial CD (38) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponsodi Rengat mengatakan pria yang diketahui berasal dari Seberida tersebut saat ini telah ditahan.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Batang Gansal,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/9).
Bachtiar mengungkapkan penahanan terhadap CD ini dilakukan supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dia menyampaikan pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial M berumur 14 tahun.
CD melakukannya memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban tidak berada di tempat.
“Korban tidak tahan dan melarikan diri dari rumah,” tuturnya.
Ibu kandung dari WN (36) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batang Gansal.
Dalam laporan, petugas dari Polsek Batang Gansal kemudian melakukan pencarian terhadap korban M.
Petugas akhirnya berhasil menemukan M pada Sabtu (3/9) dan dibawa ke Mapolsek Batang Gansal. (ant)