GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan warga.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan keputusan itu merupakan kebijakan dari wali kota yang lama dan telah disetujui DPRD setempat.
Dia pun mengaku setuju dengan kebijakan itu, karena untuk mendongkrak PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Miflihun mengungkapkan prinsip yang dipegang yakni selama tidak memberatkan beban masyarakat maka akan didukung.
“Saya dukung karena ini potensi bisa mengejar PAD dan memang PAD ini untuk masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/9).
Miflihun mengatakan penyusunan APBD pada 2023 pro kepada masyarakat. PAD dari warga pun harus dikembalikan ke masyarakat.
Menurut dia, dalam beberapa program yang akan dicanangkan menyentuh mastarakat. Di antaranya pemberian santunan kematian.
Kemudian juga ada beasiswa untuk mahasiswa mendudukkan dokter ready on call 24 jam di Puskesmas. Lalu ada bantuan untuk UMKM," ucapnya.
Adapun untuk tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku per 1 September 2022 yakni kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000.
Sedangkan untuk roda empat menjadi Rp 3.000 untuk satu kali parkir dan roda enam tetap Rp 10.000. (ant)