GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial IK (46) ditangkap aparat kepolsian Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir saat sedang transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan IK ditangkap di Jalan Provinsi, parit 04 pada pukul 22.20 WIB, Rabu (31/8).
“Pelaku diketahui melakukan transaksi sabu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/9).
Ricky mengungkapkan petugas juga menyita barang bukti berupa paket sabu dengan berat 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.
“Saat penggeledahan yang dilakukan petugas juga disaksikan RT dan warga sekitar,” tuturnya.
Ricky menyampaikan ada beberapa barang bukti lain yang berhasil dikumpulkan. Di anyaranya pembungkus sabu.
Kemudian juga ada timbangan digital, alat hisap sabu, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Ricky mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tembilahan untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.
Ricky menyebut IK dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (ant)