Sediakan Arena Judi Sabung Ayam, Pria di Rokan Hilir Dibekuk

30 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial T (49) warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi karena terlibat perjudian sabung ayam di lahan sawit.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan terbongkarnya perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterimanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, T merupakan pemilik dari arena bermain sabung ayam di Ladang Sawit di Kepulauan Mukti Jaya.

BACA JUGA:  Bentrokan di Rokan Hilir Riau, Sedikitnya 20 Orang Terluka

“Pelaku dengan sengaja memberi kesehatan permainan judi sabung ayam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/8).

T diketahui memperoleh keuntuang 20 persen dari setiap nilai taruhannya.

BACA JUGA:  Banjir Akibat Luapan Sungai Rokan Hulu, Warga Mulai Cemas

“T telah menyediakan arena judi sabung ayam selama satu tahun terakhir ini,” kata Juliandi.

Juliandi mengungkapkan petugas juga melakukan penyitaan berupa barang bukti di antaranya enam ekor ayam jantan aduan, tiga sepeda motor dan catatan taruhan.

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Tiri di Rokan Hulu Bertindak Tak Senonoh ke Anak

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil disita, termasuk kain untuk dijadkan gelanggang sabung ayam,” tuturnya.

Juliandi mengatakan T saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan tindakan.

“T disangkakan atas pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU