3 Pria Punguti Brondolan Sawit di Rohil, Langsung Dibekuk Polisi

26 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Riau - Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga karyawan PT Tunggal Mitra yang diduga mengutip dan menilap brondolan buah sawit tanpa izin, Selasa (23/8).

Jumlah buah sawit hasil kutipan ketiganya mencapai 45 karung. Mereka berinisial EY (45), KW (30), dan AR (30).

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan petugas keamanan perusahaan melaporkan ke polisi seusai mengetahui tiga pria itu memungut brondolan sawit.

BACA JUGA:  Mayat Remaja di Rohil Ditemukan dalam Parit

“Ketiganya memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/8).

Berondolan buah sawit yang telah dikumpulkan para pelaku ini sempat disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan warga.

BACA JUGA:  Pasutri di Rohil Nekat Bunuh Saudara Gegara Ini

Juliandi mengungkapkan saat petugas melakukan pengcekan di lokasi, didapati ada 45 karung brondolan sawit.

“Petugas langsung mengamankan dan menangkap tiga pelaku itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya dan sudah dilakukan sejak 16 Agustus lalu.

Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta.

“Sejak 16 Agustus, para pelaku ini mengumpulkan brondolan buah sawit setiap hari,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU