GenPI.co Riau - Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga karyawan PT Tunggal Mitra yang diduga mengutip dan menilap brondolan buah sawit tanpa izin, Selasa (23/8).
Jumlah buah sawit hasil kutipan ketiganya mencapai 45 karung. Mereka berinisial EY (45), KW (30), dan AR (30).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan petugas keamanan perusahaan melaporkan ke polisi seusai mengetahui tiga pria itu memungut brondolan sawit.
“Ketiganya memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/8).
Berondolan buah sawit yang telah dikumpulkan para pelaku ini sempat disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan warga.
Juliandi mengungkapkan saat petugas melakukan pengcekan di lokasi, didapati ada 45 karung brondolan sawit.
“Petugas langsung mengamankan dan menangkap tiga pelaku itu,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya dan sudah dilakukan sejak 16 Agustus lalu.
Akibat perbuatan mereka, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta.
“Sejak 16 Agustus, para pelaku ini mengumpulkan brondolan buah sawit setiap hari,” ucapnya. (ant)