GenPI.co Riau - Sebanyak tiga orang pria yang diduga mengedarkan sabu ditangkap petugas dari Polres Inhu di wilayah Pasir Penyu.
Ketiganya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren mengatakan penangkapan ini berdasar laporan dari warga mengenai seringnya transaksi sabu di Jalan Arjuna Kaplingan, Candirejo.
Agi kemudikan menginstruksikan kepada personil supaya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan dan mengantongi nama yang diduga sering transaksi narkoba,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Petugas akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka, di antaranya SS alias Silo (46), HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26) yang semua warga Candirejo.
“Mereka ditangkap di rumah Silo, Kamis (18/8) lalu,” tuturnya.
Ketiganya ditangkap saat bertransaksi sabu di teras belakang rumah. Petugas juga menyita barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu.
Petugas juga menyita uang sebesar Rp 11,5 juta yang disimpan dalam sebuah tas di Kasur Silo yang diduga merupakan hasil transaksi sabu.
“Ada empat paket sabu yang siap edar milik Silo,” ucapnya. (ant)