Seorang Oknum ASN di Riau Bisnis Sabu, Dibekuk Polisi

25 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Riau - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau berinisial NZ (50) dibekuk polisi karena berbisnis menjadi kurir sabu.

Dia ditangkap bersama dengan istrinya berinisial KR (49) di sebuah rumah di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Selasa (23/8) dini hari.

Kasatnarkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengatakan penangkapan keduanya berdasar hasil penyelidikan petugas di lapangan.

BACA JUGA:  Jembatan Putus, Anak di Meranti Harus Libur Sekolah

“Tim didampingi Ketua RW mlakukan penggerebekan di sebuah rumah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).

Saharudin mengungkapkan saat hendak ditangkap, pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang ke belakang rumah dan di belakang lemari.

BACA JUGA:  Zona Merah PMK, Sapi dari Siak Ditolak ke Kepulauan Meranti

“Petugas berhasil menyita, termasuk uang tunai hasil penjualan sabu,” tuturnya.

Adapun untuk barang bukti yang disita di antaranya bungkusan diduga sabu seberat 1,58 gram, uang tunai Rp 1,95 juta, dan lainnya.

BACA JUGA:  4 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Kepulauan Meranti Riau

Dari interogasi diketahui, sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial P di Kota Pekanbaru. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Selatpanjang.

NZ juga mengaku perannya ini sebagai pengedar. Sedangkan istrinya berinisial KR menjadi kurir.

“Keduanya dibawa ke Polres untuk proses penyidikan,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co RIAU