GenPI.co Riau - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau berinisial NZ (50) dibekuk polisi karena berbisnis menjadi kurir sabu.
Dia ditangkap bersama dengan istrinya berinisial KR (49) di sebuah rumah di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Selasa (23/8) dini hari.
Kasatnarkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengatakan penangkapan keduanya berdasar hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Tim didampingi Ketua RW mlakukan penggerebekan di sebuah rumah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Saharudin mengungkapkan saat hendak ditangkap, pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang ke belakang rumah dan di belakang lemari.
“Petugas berhasil menyita, termasuk uang tunai hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Adapun untuk barang bukti yang disita di antaranya bungkusan diduga sabu seberat 1,58 gram, uang tunai Rp 1,95 juta, dan lainnya.
Dari interogasi diketahui, sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial P di Kota Pekanbaru. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Selatpanjang.
NZ juga mengaku perannya ini sebagai pengedar. Sedangkan istrinya berinisial KR menjadi kurir.
“Keduanya dibawa ke Polres untuk proses penyidikan,” ucapnya. (ant)