GenPI.co Riau - Surya Darmadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengasaan lahan sawit dengan luas 37.095 hektare di Provinsi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
“SD diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka RTR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/8).
Kondisi Surya Darmadi sendiri sudah dalam keadaan sehat dan bisa menjalani penahanan serta pemeriksaan.
Dia sebelumnya harus mendapat penanganan medis di RSU Adhyaksa karena mengalami sakit saat pertama kali diperiksa oleh Kejagung.
“Kondisinya sudah sehat dan sudah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba,” tuturnya.
Adapun untuk perkembangan kasus terhadap Surya Darmadi ini, penyidik sudah melakukan penyitaan 32 aset.
Aset yang disita itu rinciannya 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan ada dua aset di Bali.
“Di Bali ada hotel yang kami sita. Tim juga sudah melacak aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” ucapnya. (ant)