GenPI.co Riau - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti terancam tambahan penghasilan pegawai alias TPP dipotong.
Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti sudah merevisi regulasi soal TPP PNS.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10/2022 sebagai perubahan Perbup Nomor 111/2021.
Dalam perubahan peraturan tersebut ada beberapa pasal yang sudah diubah.
Misalnya, Pasal 6 dan 7 menyebutkan pegawai yang tidak hadir karena sakit selama sepuluh hari dikenakan pemotongan TPP sebesar tiga persen pada hari berikutnya untuk setiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.
Pasal 6B ayat 4,5 dan 6 menyebutkan izin sakit diberikan maksimal tiga hari disertai surat keterangan dokter.
Sekda Meranti Bambang Supriyanto menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang sanksi PNS setempat.
"Sanksi itu dalam bentuk pemotongan TPP pegawai berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran yang merupakan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri," ujar Bambang sebagaimana dilansir laman Pemprov Riau, Senin (28/3).
Dia berharap peraturan baru tersebut bisa meningkatkan kedisiplinan para PNS saat bekerja.
"Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan diharapkan efektif dalam meningkatkan mutu kedisiplinan pegawai,” kata Bambang.
Menurut Bambang, para PNS akan dipacu untuk datang dan pulang tepat waktu.
“Tentu saja hal itu akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," ucap Bambang. (*)