Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

18 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Riau - Polres Rohan Hilir menangkap pria berinisial Y (19) warga Kecamatan Tanah Putih yang kedapatan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Dia kedapatan melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah memakai mobil Mitsubishi L300 dengan tangka yang dimodifikasi agar muat lebih banyak.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan penangkapan itu berdasar laporan dari warga yang curiga karena ada mobil yang sama melakukan pengisian solar berulang kali.

BACA JUGA:  2 Remaja Spesialis Curas Dibekuk Polres Rokan Hulu

Petugas yang melakukan pemeriksaan pemeriksaan akhirnya mengetahui mobil yang dikendarai Y itu telah dimodifikasi tangkinya.

“Ada tangki tambahan dengan kapasitas 700 liter dan pompa minyak,” katanya, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Polres Rohul Bekuk Penyelundup BBM Subsidi Jenis Solar

Y dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas pada Rabu (17/8).

Dari hasil pemeriksaan, Y mengakui membeli solar subsidi selama tiga bulan dan dijual kembali ke petani dengan harga Rp 7 ribu per liter.

BACA JUGA:  Provinsi Riau Alami Kelangkaan Solar Subsidi, Kok Bisa?

Juliandi mengungkapkan pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp 1.500 per liter.

Y dijerat dengan pasal 55 dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Keuntungan itu untuk mengangsur mobil dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (ant)

 

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU