GenPI.co Riau - Polres Rokan Hulu membekuk dua remaja berinisial SU dan PK yang merupakan spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya ditangkap di Dusun Tulang Gajah, Desa Pemasang Berangan, Kecamatan Rambah ada Minggu (14/8) lalu.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu mengatakan dua remaja ini ditangkap usia melakukan aksi kejahatan.
“Selang satu jam setelah melakukan aksi Curas, keduanya berhasil ditangkap,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (18/8).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang dipakai untuk menjalankan tindak kejahatan dan handphone hasil Curas.
Penangkapan ini dari laporan korban berinisial SA. Dia dijambret pada malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh dua pelaku saat suasana Jalan Tulang Gajah sudah sepi.
Dua pelaku ini terlebih dahulu membuntuti korbannya. Kemudian mendekati dan langsung merampas handphone.
Tim Satreskrim setelah mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku.
Raja Napitupulu mengatakan sempat terjadi aksi kejar kejaran, hingga akhirnya dua remaja pelaku Curas berhasil dibekuk.
“Setelah berhasil ditangkap, keduanya mengakui melakukan penjambretan,” ucapnya. (*)