GenPI.co Riau - Petugas polisi dari Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan pelaku kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial BH.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah SPBU yang berada di Ujung Batu Timur pada Rabu (10/8) lalu.
Raja menyebut pelaku berinisial ini diketahui melakukan penyalahgunaan pengakutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau pada Senin (15/8).
Dalam penangkapan itu, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil, dua tangki fiber dengan kapasitas seribu liter.
“Kemudian juga satu mesin pompa dan satu selang dengan panjang 3 meter,” tuturnya.
Raja mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugasnya.
Informasi itu menyebut ada dugaan sebuah kendaraan yang melansir minyak jenis BBM solar di SPBU Ujung Batu Timur.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengecekan dan menemukan adanya dugaan penyelundukan.
Ketika diinterogasi, BH memang mengaku sudah melakukan 2 kali langsir dengan harga Rp 500 ribu.
“BH kemudian dibawa ke Pores untuk mempertanggung jawabkan tindakannya,” ucapnya. (*)