Penambangan Ilegal di Sungai Batang Kumu, 1 Pelaku Dibekuk

15 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Seorang pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sungai Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi.

Petugas dari Polres Rokan Hulu (Rohul) juga menyita barang bukti berupa tiga unit ekskavator dalam penangkapan itu.

Kasatreskrim Rohul AKP D Raja Napitupulu mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya aktivitas penambangan ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Rohul Tangkap 4 Pendemo PT KSM Gegara Ini

"Petugas di lokasi mendatangi salah satu operator ekskavator berinisial RS," katanya dikutip dari Tribratanews Riau pada Senin (15/8).

Dari keterangan RS, pengawas usaha galian batuan yakni berinisial S atau Opung.

BACA JUGA:  2 Polisi dan 8 Tahanan di Rohul Positif Covid-19

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan pengecekan izin usaha pertambangan dari S.

Ternyata S tak bisa menunjukkan izin usaha yang dimaksudkan, sehingga langsung ditangkap petugas polisi.

BACA JUGA:  Jadi Terluas, Karhutla di Rohul Capai 302 Hektare

"Penambangan batuan di Sungai Batang Kumu yang dilakukan S tanpa izin," ujarnya.

S (55) yang merupakan warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara kemudian dibawa ke kantor polisi.

Selain itu juga 3 unit ekskavator, dan beberapa barang bukti lainnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU