GenPI.co Riau - Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang penjual judi togel berinisial AJ (54).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Inhil pada Rabu (10/8) lalu.
Dia menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada siang hari.
Informasi itu menyebut AJ sering menjual nomor togel di sekitar Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Hilir.
“Setelah berhasil ditangkap, AJ mengakui perbuatannya menjadi penjual nomor togel ke warga,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Sabtu (13/8).
Norhayat mengungkapkan hasil penjualan dari nomor togel itu, disetorkan AJ kepada pelaku lain berinisial S.
“Kami masih lakukan penyelidikan terhadap S ini,” ujarnya.
Norhayat mengatakan AJ kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 395 ribu.
Kemudian juga handphone berisi pembelian noor togel, kertas untuk menuliskan nomor togel, dan kalender nomor togel.
“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (*)