Polres Indrigiri Hilir Bekuk Penjual Togel di Tembilahan

13 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Riau - Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang penjual judi togel berinisial AJ (54).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Inhil pada Rabu (10/8) lalu.

Dia menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada siang hari.

BACA JUGA:  Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi

Informasi itu menyebut AJ sering menjual nomor togel di sekitar Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Hilir.

“Setelah berhasil ditangkap, AJ mengakui perbuatannya menjadi penjual nomor togel ke warga,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Sabtu (13/8).

BACA JUGA:  Akhirnya, Jembatan Desa Tekulai Inhil Diperbaiki

Norhayat mengungkapkan hasil penjualan dari nomor togel itu, disetorkan AJ kepada pelaku lain berinisial S.

“Kami masih lakukan penyelidikan terhadap S ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bantu Korban Longsor, Ini Kata Kapolres Inhil

Norhayat mengatakan AJ kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 395 ribu.

Kemudian juga handphone berisi pembelian noor togel, kertas untuk menuliskan nomor togel, dan kalender nomor togel.

“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU