GenPI.co Riau - Istri berinisial RR (24) ditangkap polisi dari Polsek Tambang karena melakukan perbuatan terlarang.
Ibu muda asal Desa Pulau Birandang, Kampar, tersebut terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
RR dan suaminya, AC, menyembunyikan sabu-sabu di kandang anjing di rumah mereka.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Pulau Birandang.
Personel pun turun ke lapangan. Mereka menggeledah kandang anjing di samping rumah RR. Saat itu, AC melarikan diri.
“Tim menemukan sabu-sabu. Kami menggeledah kamar pelaku disaksikan kepala desa setempat dan menemukan barang bukti lagi,” kata Mardani, Minggu (27/3).
Dia menjelaskan petugas juga menemukan enam plastik berukuran sedang di dalam bantal biru di kamar.
Menurut Mardani, total barang bukti yang disita sebanyak 47,90 gram.
“Selain itu ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 147 juta hasil dari jual narkoba," ucap Mardani.
Saat ini petugas masih mengejar AC. Sementara itu, RR sudah diamankan di Polsek Tambang.
RR dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ant)