Kasasi Dugaan Tindakan Tak Senonoh Dosen Unri Ditolak MA

12 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Riau - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencabulan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur atas putusan dari MA ini.

Dia menyebut putusan itu memperkuat hasil dari Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah menyatakan kliennya tak bersalah.

BACA JUGA:  Hadir di Unri, Ini Kata Prof Nizam Soal Kampus Medeka

“Artinya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).

Dodi Fernando mengungkapkan dengan adanya putusan dari MA ini juga membuktikan dia dan tim berhasil membuktikan kalau kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN Unri Buat Sabun Cuci Hemat Biaya

Dodi juga meminta kepada Unri supaya harkat dan martabat Syafri Harto bisa dipulihkan.

Sebab kliennya dinonaktifkan dari jabatan karena adanya kasus dugaan pencabulan ini.

BACA JUGA:  Mahasiswa Unri Tanam Tanaman Pangan, Ini Tujuannya

Dia juga meminta Unri memberikan hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai.

“Kami berharap pihak universitas bisa memberikan apa yang menjadi hak klien kami,” tuturnya.

Dodi juga mengaku belum mengetahui alasan MA yang menolak permohonan kasasi itu.

“Kalau dari fakta persidangan di PN, kami yakin dalam kasasi pun akan dibebaskan. Karena untuk bisa membuktikan apa yang didakwaan, tidak ada fakta hukumnya,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU