GenPI.co Riau - Sebanyak delapan orang ditangkap polisi dari Polres Indragiri Hilir saat kedapatan melakukan judi sabung ayam di sebuah perkebunan sawit.
Mereka melakukan tindakan perjudian tersebut di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas pada Rabu (10/8) malam.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat, mengenai judi sabung ayam di Jalan Lintas Samudra,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 28 ekor ayam dan 91 sepeda motor.
“Kami juga amankan alas gelanggang untuk tempat judi sabung ayam,” ujarnya.
Norhayat mengungkapkan salah satu pelaku yakni berinisial T (50) warga kecamatan Keritang diduga menjadi pengelola judi sabung ayam.
Norhayat mengungkapkan para pelaku saat ini masih mendekam di tahanan Polres Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Mereka dikenai Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.
“Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” ucapnya. (ant)