Asyik Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, 8 Orang Ditangkap

12 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Sebanyak delapan orang ditangkap polisi dari Polres Indragiri Hilir saat kedapatan melakukan judi sabung ayam di sebuah perkebunan sawit.

Mereka melakukan tindakan perjudian tersebut di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas pada Rabu (10/8) malam.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi

“Ada laporan masyarakat, mengenai judi sabung ayam di Jalan Lintas Samudra,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 28 ekor ayam dan 91 sepeda motor.

BACA JUGA:  Akhirnya, Jembatan Desa Tekulai Inhil Diperbaiki

“Kami juga amankan alas gelanggang untuk tempat judi sabung ayam,” ujarnya.

Norhayat mengungkapkan salah satu pelaku yakni berinisial T (50) warga kecamatan Keritang diduga menjadi pengelola judi sabung ayam.

BACA JUGA:  Bantu Korban Longsor, Ini Kata Kapolres Inhil

Norhayat mengungkapkan para pelaku saat ini masih mendekam di tahanan Polres Indragiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Mereka dikenai Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

“Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU