GenPI.co Riau - Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), di Riau akan bekerja dengan jam berbeda selama Ramadan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat yang ditandatangani MenPAN RB Tjahjo Kumolo itu mengatur jam kerja ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah.
Jam bertugas ASN di instansi yang memberlakukan lima hari kerja ialah pukul 08:00-15:00 WIB pada Senin-Kamis.
Jam istirahat ialah pukul 12:00-12:30 WIB. Pada Jumat, jam kerja antara pukul 08:00-15:30 WIB.
Adapun jam istirahat pada Jumat ialah pukul 11:30-12:30 WIB. Jam kerja berbeda di instansi yang memberlakukan enam hari kerja.
Para ASN di instansi itu harus bekerja setiap Senin hingga Kamis dan Sabtu pada pukul 08:00-14:00 WIB.
Jam istirahat ialah pukul 12:00-12:30 WIB. Pada Jumat, jam kerja PNS dan ASN lain pukul 08:00-14:00 WIB.
Sementara itu, para ASN bisa beristirahat setiap pukul 11:30-12:30 WIB.
Jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. (riauprov.go.id)