Lama DPO, IRT di Pekanbaru Ditangkap, Ini Kasusnya

09 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Riau - Persembunyian seorang ibu rumah tangga, berinisial RY warga Pekanbaru ini akhirnya berakhir.

Dia ditangkap polisi, di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin 8 Agustus.

Perempuan dengan empat anak itu, sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) cukup lama.

BACA JUGA:  IRT di Kampar Meninggal di Rumah RT, Ini Penyebabnya

Kasus yang menimpa RY pun, tak main-main. Dia sudah menggelapkan, belasan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  1.481 Siswa Terima Beasiswa, Ini Kata Bupati Inhu

Dia menjelaskan, sampai saat ini ada empat laporan yang masuk tentang perbuatan pelaku.

"Dia cukup lihai. Sudah ada beberapa yang melaporkan penggelapan ini," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Akhirnya, Jembatan Desa Tekulai Inhil Diperbaiki

Masih kata Iptu Dodi, modus pelaku dalam menjalankan aksinya ialah dengan berpura-pura meminjam motor.

Dia meminjam ke kenalannya, untuk pergi ke warung. Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Target pelaku sendiri, kenalan yang lama di kenal. Namun ada juga korban, yang baru dia kenal.

"Pelaku langsung sok akrab dan meminjam motor, namun tak dikembalikan," lanjutnya.

Hasil interogasi, RY melakukan aksinya tersebut sudah 11 kali dengan lokasi berbeda di Pekanbaru.

Dia mengaku, setelah berhasil melarikan motor korbannya, RY menggadainya dengan harga Rp2 juta.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di koperasi," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU