Curi Uang Perusahaan, Pria Inhil Ditangkap di Jambi

07 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Riau - Karyawan PT Adi Putra berinisial AY di Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap aparat kepolisian, Kamis 4 Agustus 2022.

Pria 31 tahun itu ditangkap, karena melarikan uang perusahaan sebesar Rp50 juta, belum lama ini.

Dia ditangkap polisi, saat sedang berada di Jambi, tepatnya di kediamannya, Jalan Orang Kayo Hitam.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jambi.

"Tim Polsek Jambi Timur menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).

AKP Amru menambahkan, perbuatan AY dilaporkan salah seorang pegawai dari perusahaan tersebut.

"Dalam laporan disebutkan saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," ujarnya.

Masih kata Amru, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari rekaman kamera keamanan (CCTV), AY terlihat mengambil sesuatu di dalam lemari.

Pelaku sendiri, mengakui perbuatannya itu dan aksinya tersebut dilakukan seorang diri.

"Pelaku mendatangi kantor seorang diri," sebutnya.

Dijelaskan, pelaku meminta kunci kantor ke satpam. Setelah itu, masuk dan mengambil ATM milik perusahaan.

"Pelaku langsung menarik secara tunai uang milik perusahaan tersebut," ujarnya.

Dalam pengakuannya, uang tersebut digunakan pelaku membeli satu gelang emas senilai Rp6,5 juta.

Kemudian dua cincin emas senilai Ro2,9 juta. Sisanya digunakan pelaku, untuk kebutuhan belanja.

Saat ini pelaku, telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, ancaman penjara paling lama 9 tahun," ucapnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU