Cegah Karhutla di Riau Meluas, Ini Langkah Satgas

06 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Riau - Penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), sepenuhnya menjadi wewenang dari Polda Riau.

Sementara untuk pemadaman dan pencegahan karhutla dilakukan satgas karhutla yang beroperasi selama ini.

Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edy Afrizal mengatakan, selama ini satgas menjalankan tugasnya bersama warga.

Hal itu dilakukan, guna memudahkan sosialisasi dan imbauan ke warga terhadap resiko karhutla sendiri.

"Kami sudah ada kolaborasi antara warga dan tim satgas Karhutla," ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Dalam sosialisasinya, satgas karhutla menekankan warga jangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, satgas juga meminta agar warga pinggiran hutan berhati-hati beraktivitas sehari-hari.

“Jangan sampai aktivitasnya dapat menimbulkan karhutla," ungkapnya.

Sebelumnya, ditulis Polda Riau menangkap sembilan pelaku perorangan yang menjadi dalang delapan kasus karhutla.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, juga telah berjanji tidak pandang bulu menindak para pelaku Karhutla.

Baik itu, untuk pelaku perorangan maupun korporasi yang secara jelas terbukti melakukan pembakaran.

"Kami proses sesuai aturan berlaku," tegasnnya belum lama ini. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU