Dini Hari Pria Mengendap-endap di Rumah Makan, Tak Terpuji

15 Maret 2022 12:00

GenPI.co Riau - Pria berinisial MI ditangkap polisi dari Polsek Bukit Raya karena mencuri handphone (HP) di rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (3/3).

Dalam rekaman CCTV MI terlihat mengendap-endap melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah itu, pria 26 tahun tersebut langsung menuju ruang VIP. MI melihat korban sedang tidur.

BACA JUGA:  Timnas U-19 Tidak Bisa Latihan di Korsel, Nih Alasannya

HP milik korban di-charge di lantai. MI lantas mengambil HP itu, lalu keluar melalui pintu belakang.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan korban bangun pada pukul 06:00 WIB.

BACA JUGA:  Istri Guru Mengaji Masuk Rumah, Duh Kondisi Suaminya

Menurut Dodi, korban menyadari HP miliknya hilang. Setelah itu, korban memeriksa CCTV.

“Terlihat ada laki-laki masuk ke rumah makan dan mengambil handphone korban," terang Dodi, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Zamzami Dengar Warga Minta Tolong, Astaga, Ya Ampun

Korban lantas melapor ke Polsek Bukit Raya. Identitas pelaku langsung didapatkan.

Dodi menjelaskan MI tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. MI ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan pada Sabtu (12/3).

"Pelaku mengintai. Jika dinilai situasi sepi, barulah pelaku beraksi," kata Dodi.

Dodi mengatakan MI menjual HP yang dicurinya seharga Rp 450 ribu di media sosial (medsos).

MI dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU