GenPI.co Riau - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai penangkapan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atas dugaan kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan peristiwa penangkapan itu.
“Iya, betul ditangkap,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (12/1).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
“Ada ganja, dan bekas penggunaan sabu,” ujarnya.
Zulpan membeberkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB pada Selasa (10/1) lalu.
Adapun untuk lokasi penangkapannya yakni di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat Revaldo ini.
“Kami sedang melakukan pendalaman,” ucapnya. (antara/jpnn)