Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru

Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru - GenPI.co RIAU
Arif Budiman Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pekanbaru. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi, senilai Rp7,2 miliar lebih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Kemudian Arif Budiman, selaku pimpinan dua perusahaan di Riau yang mendapatkan kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lusi, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp7.233.091.582.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya