Kabar Terbaru, Edaran Menteri PNS di Riau Bolos Dipecat

Kabar Terbaru, Edaran Menteri PNS di Riau Bolos Dipecat - GenPI.co RIAU
Surat Edaran dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang di Riau..( Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co Riau - Surat Edaran dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang di Riau.

Dalam edaran itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diminta melakukan pengawasan jam kerja para PNS.

Aturan tersebut tertuang, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16/2022.

BACA JUGA:  Serahkan 470 SK CPNS, Ini Harapan Bupati Bengkalis

Dijelaskan, PNS akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Itu berlaku, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat," katanya dikutip dari situs KemenPANRB, Minggu (26/6/2022).

BACA JUGA:  PNS dan ASN Wajib Masuk 9 Mei, Tidak Ada Kelonggaran

Pemberhentian sebagai PNS juga diberikan, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama sepuluh hari.

Edaran ini, merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Maaf, THR PNS dan ASN Tidak Cair untuk Golongan Ini

Hal itu, tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya