Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
PPK diharapkan melakukan pengawasa terhadap pemenuhan jam kerja yang sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News