Kabar Terbaru, Edaran Menteri PNS di Riau Bolos Dipecat

Kabar Terbaru, Edaran Menteri PNS di Riau Bolos Dipecat - GenPI.co RIAU
Surat Edaran dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang di Riau..( Foto: JPNN/GenPI.co)

Dia menjelaskan, jumlah jam kerja efektif dilakukan bagi instansi pusat dan daerah harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

PPK diharapkan melakukan pengawasa terhadap pemenuhan jam kerja yang sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya