Rudenim Pekanbaru Deportasi 2 Warga Pakistan

Rudenim Pekanbaru Deportasi 2 Warga Pakistan - GenPI.co RIAU
Dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Dua warga negara Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, karena telah menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Riau.

"Keduanya ditangkap saat minta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Kepala Kanwil Kemenhumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA:  5 Rekanan Proyek Jalan di Riau Diputus Kontrak

Mereka ketahuan meminta sumbangan, dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022.

Warga negara Pakistan tersebut, dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru.

Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru untuk mendeportasi keduanya.

Yanto menerangkan, detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB.

Keduanya diberangkatkan, dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya