GenPI.co Riau - Kebijakan one way di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dicabut karena dirasa belum layak diterapkan di Kota Selatpanjang.
Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengatakan rencananya kebijakan peraturan bupati tersebut akan dicabut pada Rabu (12/4).
“Kami cabut perbupnya. Kami tiadakan one way,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).
BACA JUGA: KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Meranti Akan Digunakan untuk Maju Pilkada Riau
Asmar mengungkapkan penjagaan di persimpangan atau titik rawan tetap akan dilakukan. Terutama ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
“Penjagaan tetap dilakukan saat siswa berangkat dan pulang sekolah saja,” tuturnya.
BACA JUGA: Disperindag Meranti Temukan Bakso Diduga Mengandung Daging Babi
Dari pantauan di lapangan, kebijakan tersebut memang belum terlalu efektif. Tingkat kesadaran masyarakat pun masih rendah, karena banyak yang melanggar.
Sebelumnya, kebijakan jalan satu arah ini dibuat pada Oktober 2021 silam oleh bupati nonaktif Muhammad Adil.
BACA JUGA: Lahan Gambut Seluas 1 Hektare di Kepulauan Meranti Terbakar
Kebijakan tersebut sempat menuai protes dari masyarakat. Namun pemerintah kabupaten tak juga mencabutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News