GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial F (43) warga Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menyimpan empat tanaman ganja di belakang rumahnya.
Tindakannya menyimpan tanaman ganja tersebut terendus polisi. Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengatakan setelah ditangkap, F mengaku mendapat tanaman ganja itu dari M.
BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di Siak, Polisi Panggil Petinggi BUMD
“Pelaku mengaku memperolehnya dari M yang saat ini masih diburu petugas,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/3).
Sihol mengungkapkan penangkapan terhadap pria berinisial F ini awalnya dari informasi masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan transaksi narkoba.
BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di Tol Permai Siak, Seorang Pekerja Luka Bakar
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Petugas mendapati ada empat batang tanaman ganja yang disamarkan di tengah rumput ilalang di sekitar rumah pelaku.
BACA JUGA: Pelaku Pecah Kaca Mobil di Siak Gasak Rp 510 Juta, Berhasil Dibekuk
“Tanaman ganja itu disamarkan di belakang rumahnya,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News