GenPI.co Riau - Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP menertibkan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabuppaten Indragiri Hulu.
Penertiban tersebut dilakukan di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang pada pukul 14.00 WIB, Rabu (22/2).
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan ada sebanyak 66 unit bocai atau rakit untuk menambang yang dimusnahkan dalam penertiban itu.
BACA JUGA: BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Meresahkan Warga di Inhu
Pemusnahan disaksikan juga oleh kepala desa serta perangkat setempatnya.
“66 rakit dimusnakan dengan cara dibakar dan mesinnya dirusak,” katanya dikutip dari media center Riau, Kamis (23/2).
BACA JUGA: Jalan Rusak dan Berdebu, Warga Inhu Hadang Truk Besar
Lokasi tambang emas ilegal itu jauh dari permukiman. Tim harus berjalan kaki sejauh 1,5 kilometer karena tidak ada akses jalan.
Setelah tiba di lokasi, para penambang ilegal tersebut langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan.
BACA JUGA: Sering Dilalui Truk Tonase Berat, Sejumlah Jalan di Inhu Rusak
Misran mengungkapkan petugas juga menyita empat sepeda motor milik penambang, alat membuat rakit dan sejumlah barang lain untuk barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News