Sengketa Lahan di Dayun, Pemprov Riau Panggil Pemkab Siak

Sengketa Lahan di Dayun, Pemprov Riau Panggil Pemkab Siak - GenPI.co RIAU
Pemprov Riau memanggil Pemkab Siak terkait munculnya sengketa lahan antara PT DSI dengan warga pemilik lahan bersertifikat di Dayun. (Foto: ANTARA/Bayu Agustari Adha)

GenPI.co Riau - Pemprov Riau memanggil Pemkab Siak terkait munculnya sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan warga pemilik lahan bersertifikat di Kampung Dayun.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani mengatakan pihaknya bersama pemkab Siak telah membahas mengenai masalah izin perkebunan PT DSI.

“Kami masih akan rapat lagi, karena belum tuntas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).

BACA JUGA:  Tak Ada Subsidi, Petani Sawit di Siak Keluhkan Harga Pupuk Mahal

Elly mengungkapkan pihaknya belum merencanakan pemanggilan PT DSI karena masih mendalami mengenai perusahaan tersebut yang diketahui belum punya hak guna usaha.

Selain itu, PT DSI juga memiliki masalah izin usaha perkebunan dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak.

BACA JUGA:  Sempat Dipanggil Kejari Siak, Petani Sawit Tak Keluhkan Pupuk Subsidi

Menurut Elly, PT DSI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan usaha perkebunan karena blum punya HGU.

Dia menyebut HGU PT DSI masih berproses dan belum selesai pengurusannya.

BACA JUGA:  Harimau Berkeliaran di Siak, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

Sengketa lahan ini sudah cukup lama terjadi. Warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan pelepasan hutan PT DSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya