Dinyatakan TMS, 3 Bacalon DPD Riau Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Dinyatakan TMS, 3 Bacalon DPD Riau Ajukan Sengketa ke Bawaslu - GenPI.co RIAU
Sebanyak tiga bacalon DPD Dapil Riau mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu setempat karena ditetapkan TMS. (Foto: ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

GenPI.co Riau - Sebanyak tiga bacalon DPD Dapil Riau mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu setempat karena ditetapkan tak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan dalam verifikasi administrasi, tiga bacalon tersebut diketahui belum memenuhi syarat dukungan minimal.

“Dari ketiganya, ada satu bacalon yang telah melengkapi dokumen kelengkapan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

BACA JUGA:  Bawaslu Pekanbaru Usul Dapil Daerah Pemekaran Tak Diubah

Alnofrizal mengungkapkan untuk dua lainnya saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen.

Dia menyebut untuk bacalon yang mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu di antaranya Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad.

BACA JUGA:  Menyasar Media Sosial, Bawaslu Riau Petakan Kerawanan Pemilu

Allnofrizal mengatakan untuk berkas permohonan dari bacalon Mimi sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses selanjutnya.

Sementara, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan pengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu merupakan hak.

BACA JUGA:  Langgar Aturan Verifikasi, Bawaslu Riau Jatuhkan Sanksi 3 KPU

“Ada ruang di Bawaslu. Itu merupakan hak bacalon,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya