GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir menangkap pria berinisial C (37) karena melakukan tindakan bejat ke cucu tirinya yang berusia empat tahun.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan pelaku tindak asusila tersebut ditangkap setelah tiga bulan sempat buron.
Juliandi mengungkapkan pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022 silam.
BACA JUGA: Seorang Ibu Tiri Sadis di Rohil, Aniaya Anak Sampai Tewas
Awal mula kejadian saat ayah dan ibu korban keluar rumah mengambil uang untuk memberli makanan.
“Korban kemudian bersama kakek tirinya selama sekitar satu jam,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Dipecat, Oknum Polisi di Polres Rohil Terlibat Pencurian Besi
Selanjutnya, korban mengeluhkan kesakitan pada organ vitalnya saat dimandikan orang tuanya.
Ibu korban juga melihat adanya darah yang keluar dari organ vital anaknya. Setelah itu, baru korban menceritakan apa yang dialami.
BACA JUGA: BKKBN Riau Sebut Angka Stunting di Rohil Masih Cukup Tinggi
Lalu, ibu korban yang tak terima langsung melaporkan tindakan yang dialami anaknya tersebut ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News