Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa di Inhil Dibekuk

Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa di Inhil Dibekuk - GenPI.co RIAU
Polres Indragiri Hilir menangkap seorang mahasiswa berinisial AS warga Kecamatan Tembilahan atas kepemilikan ganja dengan berat 1,2 kilogram. (Foto: ANTARA)

Mereka dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya