Mereka dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News