Tok! Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Tok! Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan - GenPI.co RIAU
Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin karena terbukti melakukan kolusi.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2022 lalu.

Hakim ketua Salomo Ginting membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Kejari Pekanbaru Respons Dugaan Suap dari Mantan Rektor UIN Suska Riau

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/1).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap

Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yakni Mujahidin diketahui kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

BACA JUGA:  Mantan Rektor UIN Riau Pakai Handphone di Rutan, Langsung Disita

Mujahidin bersama kuasa hukumnya pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya